AD/ART pramuka smkn 1 batam
ANGAGARAN RUMAH TANGGA
Gerakan Pramuka Ambalan SMK Negeri 1 Batam.
BAB I
KEANGGOTAAN
PASAL 1
SYARAT MENJADI ANGGOTA GERAKAN PRAMUKA AMBALAN
1. anggota harus siswa siswi SMK Negeri 1 Batam .
2. Setiap anggota harus memiliki niat yang di anggap baik oleh agama serta sesuai dengan kode kehormatan Gerakan Pramuka Ambalan SMK Negeri 1 Batam.
3. Setiap anggota harus memiliki tujuan yang bulat untuk menjadi anggota Gerakan Pramuka Ambalan SMK Negeri 1 Batam.
4. Setiap anggota harus bertekad untuk bertanggung jawab sebagai anggota Gerakan Pramuka Ambalan SMK Negeri 1 Batam.
5. Setiap anggota harus patuh pada AD_ART Gerakan Pramuka dan Adat Istiadat Gerakan Pramuka Ambalan SMK Negeri 1 Batam.
6. Selama masa calon, calon anggota harus patuh dan taat kepada kakak senior yang telah dilantik.
PASAL 2
CARA PEREKRUTAN ANGGOTA AMBALAN PENEGAK SMK NEGERI 1 BATAM ADALAH
1. Memenuhi syarat syarat seperti yang tercantum pada pasal 1.
2. Diadakan perkemahan pelantikan yang diatur oleh rapat anggota.
3. Jika peserta dinyatakan lulus,peserta harus bersedia mengikuti segala peraturan pada organisasi.
PASAL 3
SISTEM PENGUKUHAN ANGGOTA
Pengukuhan anggota gerakan pramuka ambalan penegak SMK Negeri 1 Batam dilakukan sesuai dengan rapat/musyawarah baik dengan cara:
1. Telah mendapatkan kesepakatan atau lulus seleksi sesuai yang tercantum didalam pasal2
2. Dikukuhkan melalui upacara dalam adat amabalan
3. Dikukuhkan melalui suatu perkemahan baik persami maupun dilakukan perkemahan 3 siang 2 malam serta dilantik.
PASAL 4
HAK ANGGOTA AMBALAN PENEGAK SMK NEGERI 1 BATAM
1. Mengikuti rapat anggota/musyawarah yang diselengarakan oleh pengurus dan mempunyai hak mengeluarkan pendapat dan hak suara.
2. Memberikan sumbangan pemikiran atau gagasan untuk membangun bagi kemajuan di dalam organisasi gerakan pramuka ambalan penegak SMK Negeri 1 Batam.
3. Memilih dan dipilih menjadi pengurus ambalan.
PASAL 5
KEWAJIBAN ANGGOTA AMBALAN PENEGAK SMK NEGERI 1 BATAM
1. Menaati dan melaksanakan keputusan dan tata tertib dalam organisasi ambalan penegak SMK Negeri 1 Batam.
2. Menjaga nama baik organisasi ambalan penegak SMK Negeri 1 Batam serta diri sendiri maupun keluarga.
3. Mengikuti setiap rapat yang diadakan dan jika tidak dapat hadir diharuskan meminta ijin dari pengurus.
BAB II
SANKSI DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA
PASAL 6
SANKSI ANGGOTA AMBALAN PENEGAK SMK NEGERI 1 BATAM
1. Sanksi diberikan kepada anggota yang tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagaimana terdapat di dalam pasal 4
2. Sanksi diberikan oleh pengurus ambalan penegak SMK Negeri 1 Batam.
3. Sanksi antara lain:
i. membersihkan gudang pramuka SMK Negeri 1 Batam
ii. Membersihkan kawasan SMK Negeri 1 Batam
iii. DLL,ditentukan sesuai kesalahan
PASAL 7
PEMBERHENTIAN ANGGOTA AMBALAN PENEGAK SMK NEGERI 1 BATAM
1. Mengajukan permintaan berhenti secara tertulis
2. Di berhentikan sebagai anggota karena melanggar Anggaran dasar dan Anggaran Rumah tangga
3. Dibehentikan sebagi anggota karena terlibat dalam pelanggaran hukum.
4. Pemberhentiaan dapat bersifat sementara atau tetap.
5. Pemberhentiaan anggota tersebut dilaksanakan dalam rapat pengurus, lengkap atau dihadiri oleh sekurang-kurangnya 75% dari jumlah anggota.
BAB III
KAMABIGUS, PEMBINA DANPEMBANTU PEMBINA
PASAL 8
KAMABIGUS
yang menjadi Kamabigus Ambalan Penegak SMK Negeri 1 Batam adalah Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Batam
PASAL 9
PEMBINA DAN PEMBANTU PEMBINA
1. Dalam menjalankan kegiatan kepramukaan, Ambalan Penegak di dampingi oleh Pembina Putera dan Pembina Puteri serta dibantu oleh beberapa pembantu Pembina putera dan puteri
2. Pelaksanaan Pembinaan dilaksanakan dengan menggunakan Sistem Among
3. Pembantu Pembina adalah alumni yang dianggap mampu membantu tugas pembina
BAB IV
KEPEPENGURUSAN/DEWAN AMBALAN
PASAL 10
DEWAN AMBALAN
1. Pengurus Dewan Ambalan dipilih oleh semua anggota melalui Musyawarah Ambalan
2. Masa jabatan Dewan Ambalan dalam satu periode adalah satu tahun
3. Setiap anggota berhak mencalonkan diri/ dicalonkan menjadi Dewan Ambalan
4. Dewan Ambalan terdiri atas : Pradana Putera dan Pradana Puteri , Krani(Sekertaris), Juru uang (Bendahara) , Pemangku Adat dan anggota.
PASAL 11
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DEWAN AMBALAN
1. Pradana bertanggung jawab penuh atas semua kegiatan dan merupakan penanggung jawab utama Dewan Ambalan
2. Pemangku Adat bertanggung jawab menjaga Adat Istiadat Gerakan Pramuka Pangkalan SMK Negeri 1 Batam
3. Krani bertugas dalam membantu Pradana dalam hal administrasi Dewan Ambalan
4. Juru uang bertugas mengkoordinir semua yang berhubungan dengan keuangan Ambalan
5. Setiap Wakil dari poin 1,2,3,4 bertugas membantu apabila yang bersangkutan tidak hadir dan membantu dalam menjalankan tugas masing-masing
PASAL 12
PERGANTIAN PENGURUS
1. Pergantian pengurus di dalam Gerakan Paramuka Ambalan Penegak SMK Negeri 1 Batam dapat dilakkan apabila :
a. Dipecat secara tidak hormat.
b. Tersangkut dalam tindak pidana.
C. Mengajukan permohonan pengunduran diri
2. Pergantian pengurus dilakukan melalui rapat/musyawrah luar biasa dan dihadiri 75% anggota sesuai dengan peraturan di dalam organisasi Gerakan Pramuka Ambalan Penegak SMK Negeri 1 Batam.
BAB IV
KEUANGAN/PENDANAAN
PASAL 13
KEUANGAN
Sumber keuangan dari pada Gerakan Pramuka Ambalan Penegak SMK Negeri 1 Batam berasal dari:
1. Iuran anggota
2. Sumbangan dari anggota dan pihak ketiga yang tidak mengikat.
3. Pendapatan lain yang sah dan halal.
BAB V
PENUTUP
PASAL 14
PENUTUP
1. Hal hal yang belum diatur didalam Anggaran Rumah Tangga (ART) ini diatur sesuai dengan kewenangan pengurus Gerakan Pramuka Ambalan Penegak SMK Negeri 1 Batam.
2. Anggaran Rumah Tangga (ART) hanya dapat diubah oleh rapat pengurus lengkap dan dihadiri oleh anggota Gerakan Pramuka Ambalan Penegak SMK Negeri 1 Batam dengan jumlah anggota minimal 75% anggota
3. Anggaran rumah tanggal (ART) berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Batam 11 November 2011
Penyusun,
Ambalan SMKN1 batam
Disahakan oleh;
Kamabigus, Pembina, Waka kesiswaan,
Deden Suryana, M.Pd Hendra Delvi, S.T Drs. Jasmar
NIP. 19750602 200312 1 010 NIP. 19680725 200312 1 002
ANGAGARAN DASAR
Gerakan Pramuka Ambalan SMK Negeri 1 Batam.
Gerakan Pramuka sesuai dengan Keputusan Presiden No. 238 Tahun 1961, tentang : GERAKAN KEPRAMUKAAN. Adapun ketentuan tentang Gerakan Kepramukaan antara lain :
1. Gerakan Pramuka adalah organisasi nongovermental (pemerintah) dan yang berbentuk kesatuan.
2. Gerakan Pramuka adalah satu-satunya Gerakan Pendidikan Kepanduan yang boleh berdiri di Indonesia.
3. Semua Gerakan Kepanduan, kecuali yang diselenggarakan Komunis melebur diri dalam Gerakan Pramuka.
4. Pramuka tidak menjadi bagian dari Partai Politik.
5. Pramuka berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Dan pada tanggal 14 Agustus 1961 berkumpul sekitar 10.000 anggota Gerakan Pramuka. Maka pada tanggal 14 Agustus 1961 adalah dianggap sebagai hari berdirinya Gerakan Pramuka.
Diperkuat lagi dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 441 Tahun 1961, bahwa GERAKAN PRAJA MUDA KARANA (PRAMUKA) telah ada di Indonesia, dan setiap tanggal 14 Agustus adalah HARI ULANG TAHUN GERAKAN PRAMUKA INDONESIA. Sesuai dengan kepetusan tersebut di atas maka dibentuklah organisasi Gerakan Pramuka dengan nama : Ambalan Penegak SMK Negeri 1 Batam, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ini di jadikan pedoman harus di patuhi, di ikuti, dan di laksanakan oleh semua keluarga besar Ambalan Penegak SMK Negeri 1 Batam.
Di tetapkan berdasarkan persetujuan seluruh keluarga besar dan untuk dilaksanakan.
BAB I
NAMA,WAKTU DAN TEMPAT/KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama Organisasi ini adalah Ambalan Penegak SMK Negeri 1 Batam
Pasal 2
Ambalan Penegak SMK Negeri 1 Batam didirikan pada tanggal : ??, bulan ??, tahun ?? sampai dengan batas waktu yang tidak dapat ditentukan
Pasal 3
Ambalan Penegak SMK Negeri 1 Batam bekedudukan di SMK Negeri 1 Batam yang berlokasi di jalan Prof. Dr. Hamka no.1, Tembesi, batu Aji, Batam
BAB II
ASAS,SIFAT DAN TUJUAN
Pasal 4
Asas Ambalan Penegak SMK Negeri 1 Batam berdasarkan :
1. Pancasila
2. Undang-Undang Dasar 1945
3. Tri Satya
4. Dasa Dharma
Pasal 5
SIFAT
Ambalan Penegak SMK Negeri 1 Batam bersifat pendidikan kepanduan
Pasal 6
TUJUAN
Ambalan Penegak SMK Negeri 1 Batam mengamalkan dan melaksanakan Tri Satya dan Dasa Dharma.
BAB III
FUNGSI
Pasal 7
FUNGSI
Ambalan Penegak SMK Negeri 1 Batam berfungsi untuk memberikan pelatihan, pendidikan, pemahaman serta pelaksanaan tentang kegiatan kepramukaan baik secara individu, organisasi maupun masyarakat.
BAB IV
SUSUNAN PENGURUS
Pasal 8
Susunan Pengurus Ambalan Penegak SMK Negeri 1 Batam terdiri dari :
1. Pradana Putra dan Pradana Putri
2. Satu Krani
3. Juru Uang
4. Anggota
BAB V
KEDAULATAN/KEKUASAAN DAN KEANGGOTAAN
Pasal 9
KEDAULATAN
Kedaulatan atau kekuasaan tertinggi berada ditangan anggota melalui musyawarah
Pasal 10
KEANGGOTAAN
Anggota Ambalan Penegak SMK Negeri 1 Batam terdiri dari :
1. Penegak
BAB V
KEDAULATAN/KEKUASAAN DAN KEANGGOTAAN
Pasal 11
Rapat anggota musyawarah terdiri atas:
1. Rapat pleno anggota yang diadakan sekurang kurangnya satu bulan sekali
2. Rapat anggota terbatas adalah rapat yang dilaksanakan sewaktu-waktu
3. Rapat anggota luar biasa adalah rapat yang dilaksanakan setiap 1 (satu) tahun sekali atau dipandang perlu diadakan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 75% anggota.
BAB VI
KAMABIGUS, PEMBINA DAN PEMBANTU PEMBINA
Pasal 12
KAMABIGUS
Ambalan Penegak SMK Negeri 1 Batam yang menjadi Kamabigus adalah Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Batam
Pasal 13
PEMBINA
Pembina direkomendasikan dari Kamabigus atau anggota Ambalan Penegak SMK Negeri 1 Batam dan diputuskan melalui rapat anggota rapat luar biasa
Pasal 13
PEMBANTU PEMBINA
Pembantu Pembina adalah alumni yang direkomendasikan dari Pembina atau anggota Ambalan Penegak SMK Negeri 1 Batam dan diputuskan melalui rapat anggota rapat luar biasa
BAB VII
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 14
Keputusan anggota/rapat anggota diambil dan dilaksanakan dengan musyawarah mufakat. Namun, apabila musyawarah mufakat tidak tercapai maka diambil suara terbanyak atau voting dengan suara sebanyak 50,1% dari anggota yang hadir.
BAB VIII
HIRARKI KEPUTUSAN DAN PERATURAN
Pasal 15
1. Ambalan Penegak SMK Negeri 1 Batam mempunyai ketetapan, keputusan, dan peraturan sebagai berikut :
a. Anggaran Dasar
b. Anggaran Rumah Tangga
c. Keputusan Rapat Luar biasa
d. Keputusan Pengurus
2. Keputusan yang ada dibawahnya tidak boleh bertentangan dengan keputusan di atas.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
1. Hal-hal yang belum diatur dalam AD akan diatur lebih lanjut dalam ART dan ketentuan lainnya yang tidak bertentangan dengan AD ini.
2. AD mulai berlaku sejak ditetapkan dan disahkan dalam rapat anggota
Batam 11 November 2011
Penyusun,
Disahakan oleh;
Kamabigus, Pembina, Waka kesiswaan,
Deden Suryana, M.Pd Hendra Delvi, S.T Drs. Jasmar